KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI E-PAJAK DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
1. Aplikasi ini adalah Aplikasi Untuk Pembayaran Pajak Daerah secara Online
2. Aplikasi ini bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang sudah mendapatakan User Akun
3. User Akun bisa didaptkan dengan cara mendaftarkan Account pada aplikasi ini
4. Pembayaran Pajak Daerah bisa dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) sudah mendapatkan Id Billing
5. Id Billing Baru bisa di cetak (Cetak SPTPD) setelah Wajib Pajak Input SPTPD dan sudah diverivikasi secara online oleh Petugas
6. Verifikasi dilakukan oleh petugas pada saat jam kerja, jika WP menginput pada rentang 30 menit sebelum berakhirnya jam kerja atau bukan pada saat jam kerja
maka verifikasi akan dilakukan pada jam kerja hari berikutnya
7. jam kerja petugas Verifikasi Pajak Daerah:
Senin - Rabu Jam 07:30 - 16:00 WIB
Kamis Jam 07.30 - 15.30 WIB
Jum'at Jam 07:30 - 11:30 WIB
Tanggal merah atau hari libur nasional tidak ada verifikasi pajak daerah
8. Id billing bisa dibayarakan melalui Bank Jateng (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking)
CATATAN : DISARANKAN MENGGUNAKAN BROWSER GOOGLE CHROME UNTUK MENGHINDARI KESALAHAN DALAM PENGISIAN MASA PAJAK